Beritanusantara.co, Samarinda – Tiga pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di atas tongkang yang tengah tertambat di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, berhasil ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda pada Senin (2/6/2025). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Karang Asam.
“Tiga pelaku yang kami amankan adalah AR (35), AA (40), dan SI (28). Mereka ditangkap tak lama setelah kejadian, yakni malam harinya di wilayah Sungai Kledang dan Palaran,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, Rabu (4/6).
Menurut laporan, insiden bermula ketika korban MR (45) dan rekannya, JN, merapat ke tongkang BG DIAMON 2703 untuk mengambil jasa tambat. Saat menunggu pengisian bahan bakar, ketiga pelaku datang dan meminta solar dari awak kapal tanpa memiliki hak jasa tambat. Teguran dari MR membuat SI tersulut emosi dan mencekiknya dari belakang sambil menodongkan badik, sementara AR mengacungkan parang.
Kekacauan pun terjadi saat DW, rekan korban, mencoba melerai dan mengambil parang sebagai perlindungan. Dalam kepanikan, DW melompat ke sungai karena dikejar AR, sementara AA ikut mengancam dengan senjata tajam. Setelah mendapatkan satu jerigen BBM, para pelaku kabur dan sempat mengancam kru kapal agar tidak mengambil gambar.
Polisi menyita barang bukti berupa perahu ketinting, badik, dua parang berukuran 46 cm dan 55 cm, serta satu jerigen berisi 35 liter solar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menyangkut ancaman nyawa dengan senjata tajam di area publik. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas AKBP Heri. (h/bn)