beritanusantara co,SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Otto Iskandardinata Gang Al Wakaf, Senin (26/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Basuri Alwi alias Suri dan menyita sembilan paket sabu dengan berat total 5,49 gram.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. Penindakan bermula dari informasi sejumlah buruh pelabuhan yang melaporkan dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Polisi kemudian memeriksa sebuah kamar yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam di bawah tumpukan pakaian. Polisi juga menyita dua sendok penakar yang terbuat dari sedotan, satu dompet berisi plastik pembungkus, serta uang tunai Rp350 ribu.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau tua yang turut tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Basuri mengaku telah dua kali mengambil narkotika dari seseorang yang disebut Mr. X dengan sistem jejak. Identitas orang yang dimaksud belum diungkapkan dalam keterangan tersebut.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami keterangan tersangka serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.














