Beritanusantara.co, Samarinda – Polresta Samarinda tengah mengusut kasus penyebaran data pribadi tanpa izin atau doksing yang menimpa sejumlah warga, termasuk jurnalis dan konten kreator. Salah satu korban, Achmad Ridwan, pendiri media Selasar.co, melaporkan kasus ini setelah dirinya menjadi sasaran doxing usai menyuarakan kritik terhadap kondisi kota.
“Kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang didalami oleh tim kami,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Kamis (22/5).
Menurut Hendri, penyelidikan kasus kejahatan siber seperti ini memerlukan pendekatan khusus dan koordinasi lintas lembaga.
“Pengungkapan kasus ini tidak bisa instan karena kami perlu mengumpulkan data dan bukti secara hati-hati. Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses penyelidikan akan berlangsung.
“Namun kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Selain Ridwan, kasus serupa juga dialami oleh pemilik akun Instagram @KinTae Life, yang juga menjadi korban doksing. Hal ini menunjukkan semakin meluasnya ancaman kejahatan digital terhadap berbagai kalangan.
Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Pelaporan ini adalah langkah konkret untuk melindungi pekerja media dari intimidasi digital. Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi kepastian bagi korban doksing,” tutupnya. (h/bn)