AdvertorialDaerahKalimantan Timur

Program GratisPol di Kaltim Butuh Payung Hukum, Nurhadi Tekankan Pentingnya

×

Program GratisPol di Kaltim Butuh Payung Hukum, Nurhadi Tekankan Pentingnya

Sebarkan artikel ini
Nurhadi Anggota DPRD Kaltim.

Beritanusantara.co, Samarinda – Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa pendidikan tinggi gratis hingga jenjang S3, yang dikenal sebagai “Gratis Pol”, mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Namun, dalam pernyataanya, Nurhadi menyoroti belum jelasnya teknis pelaksanaan dan landasan hukum program yang mulai digadang-gadang akan diterapkan tahun depan. Ia meminta komunikasi antara eksekutif dan legislatif diperkuat demi menghindari kebingungan publik.

Program Gratis Pol yang menjanjikan kuliah gratis hingga tingkat doktoral bagi warga Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah progresif oleh DPRD. Namun, Nurhadi Saputra menegaskan bahwa program sebesar ini tidak cukup hanya dengan semangat, tetapi harus dibarengi kejelasan teknis dan regulasi yang tegas.

“Kami sangat menyambut hangat program ini. Tapi jangan lupa, ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami di DPRD, bukan langsung ke gubernur,” kata Nurhadi dalam wawancaranya di Samarinda.

Politikus muda itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini, komunikasi antara DPRD dan eksekutif masih minim, terutama menyangkut informasi teknis seperti kriteria penerima manfaat, skema pendanaan, serta kelanjutan bagi mahasiswa lama.

“Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa, atau hanya untuk keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami,” ujarnya. Keraguan ini dinilai bisa menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat.

Ia juga membedakan antara program beasiswa dan Gratis Pol. Menurutnya, beasiswa bersifat selektif berdasarkan prestasi atau kebutuhan, sementara Gratis Pol digambarkan sebagai universal tanpa syarat.

“Kalau memang untuk semua, maka definisinya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik. Apakah ini beasiswa berkedok gratis kuliah, atau memang sepenuhnya gratis tanpa syarat?” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti potensi ketimpangan jika program ini hanya menyasar mahasiswa baru tahun 2025, sementara ribuan mahasiswa aktif tidak mendapatkan manfaat serupa.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Inilah teknis yang belum kami ketahui secara rinci,” tegasnya. Hal ini dinilai bisa menimbulkan kecemburuan sosial antar mahasiswa di lingkungan kampus.

Sebagai solusi, ia mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk membuka ruang dialog yang lebih terbuka, khususnya dengan DPRD. Ia juga menekankan pentingnya penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Program ini bagus dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, pelaksanaannya bisa tidak berkelanjutan. Kami mendesak agar dibuatkan Perda,” pungkasnya. (Adv)

Example 300250