Beritanusantara.co, Jakarta — Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan perihal persidangan yang dilakukan terbuka atau tertutup terkait kasus Tragedi Kanjuruhan adalah kuasa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, PN Surabaya dan aparat kepolisian tidak memperbolehkan suporter Aremania untuk menghadiri persidangan.
Wartawan yang mengerjalan pemberitaan pun dibatasi masuk ke ruangan sidang, media massa juga tidak diperbolehkan melangsungkan siaran jalannya sidang.
“Apanya yang tertutup, ndak ada. Ndak tau, urusan hakim itu ya. Saya ndak tau, kan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup,” ujar Mahfud di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (14/1).
Menurut Mahfud, persidangan seharusnya dilakukan secara terbuka untuk umum. Setiap orang diperbolehkan untuk melihat jalannya sidang tetapi harus mematuhi aturan ketertiban.
“Itu ada aturannya, kalau nonton sidang kan boleh, sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib, aman,” katanya.
Tetapi, Mahfud mengatakan tidak tahu kenapa majelis hakim PN Surabaya menggunakan pembatasan demi pembatasan saat dilaksanakannya sidang terkait kasus yang telah merenggut 135 korban jiwa itu.
“Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan nanti ndak boleh,” tutur Mahfud yang juga selaku Ketua Tim Gabungan Independen Penxari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Sumber : Mahfud Soal Kanjuruhan: Sidang untuk Umum, tapi Hakim yang Tentukan