Kutai Kartanegara

Selaraskan Satu Data, Diskominfo Kukar Gelar Desk Verifikasi Statistik Sektoral

×

Selaraskan Satu Data, Diskominfo Kukar Gelar Desk Verifikasi Statistik Sektoral

Sebarkan artikel ini
Suasana Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data dalam Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2023

TENGGARONG, Berita Nusantara.co – Dalam upaya menyelaraskan data di seluruh Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral selama 2 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 10 Oktober 2023. Acara ini merupakan kerjasama antara Diskominfo Kukar, Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Harris Kota Samarinda pada Senin, 9 Oktober 2023, dihadiri oleh Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto, Kepala BPS Kukar, Nurwahid, Kabid Bappeda Kukar, Saiful Bahri, serta 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.

Dalam sambutannya, Dafip Haryanto menyampaikan pentingnya kebijakan satu data Indonesia sebagai landasan untuk pengambilan keputusan di era sistem informasi dan responsivitas yang cepat. “Berbasis data merupakan kunci kesuksesan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu aspek penting dari penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah adalah pembinaan data, pengelolaan data tingkat daerah, dukungan data, dan produksi data. Forum satu data juga berperan dalam menyepakati daftar data, dengan tugas walidata untuk memastikan kepatuhan data terhadap prinsip satu data Indonesia.

Namun, pada rapat koordinasi forum satu data Indonesia pada 13 September 2023, proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar terkait kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023 masih dalam tahap penggodokan. “Kami telah menetapkan daftar kebutuhan data perangkat daerah di Kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data dan masih menunggu penetapan surat keputusan dari Bupati Kukar,” jelasnya.

Penyelenggaraan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang menegaskan bahwa data yang dihasilkan harus memiliki Meta Data berdasarkan prinsip satu data Indonesia.

Sebagai kesimpulan, kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan bermanfaat.

“Kami dari Diskominfo Kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data dalam kegiatan statistik sektoral yang akan berlangsung selama 2 hari ke depan,” tandas Dafip Haryanto.(Nfl/Adv/DiskominfoKukar)

Example 300250