12/5/2024
Berita Nusantara.co, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) pada 12 Mei 2024. Sosper tersebut dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan, dimulai pukul 19.30.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai aturan pajak yang berlaku.
H. Baba turut mengundang Johan, seorang di bidang hukum pajak, sebagai narasumber utama untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai peraturan-peraturan pajak yang berlaku di Kalimantan Timur.
Moderator acara, Siti, dengan penuh kecermatan memandu diskusi agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para peserta.
Dalam sambutannya, H. Baba menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan pajak sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dia juga menyoroti pentingnya peran pajak dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, pengusaha, dan masyarakat sekitar yang tertarik untuk memahami lebih lanjut mengenai kewajiban pajak mereka. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait hal-hal yang masih belum jelas mengenai peraturan pajak.
Dengan diadakannya kegiatan Sosper ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban pajak mereka dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Kalimantan Timur melalui pembayaran pajak yang tepat dan berkualitas.