Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pengumuman bahwa Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual perbaikan. KPU menyatakan Partai Ummat telah lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Komisioner KPU RI Idham Holik pada rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menuturkan setelah verifikasi faktual diumumkan pihaknya akan mengadakan penandatanganan berita acara.
“Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara,” tuturya.
Dibawah ini adalah daftar 18 partai nasional yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Sebelumnya, Partai Ummat menyatakan keberatan jika pihaknya dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Alasannya dikarenakan verifikasi faktual yang tak lolos di daerah NTT dan Sulut. Partai Ummat lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI memutuskan agar diadakan verifikasi faktual ulang untuk Partai Ummat yang berada di kedua provinsi itu