Beritanusantara.co, Jakarta – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengaku heran mengenai gugatan yang dilakukan oleh PT MSU atau pengembang Meikarta kepada konsumennya.
Dia berpendapat saat ini banyak masyarakat yang menginginkan untuk membeli hunian justru malah mendapat gugatan.
Ia berpendapat kasus Meikarta terjadi lantaran skema tentang penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen tidak ada.
“Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik,” kata Herry di acara Penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan secara virtual, Rabu (25/1).
Dirinya mengaku sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban. Koordinasi tersebut bertujuan untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan.
Hal ini dirancang agar dapat menghindari kasus Meikarta terjadi lagi.
Herry menjelaskan pihaknya sedang proses membuat skema penjaminan untuk hunian yang belum rampung pengerjaannya. Jadi masyarakat mempunyai jaminan selesainya hunian yang mereka beli.
“Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, even rumahnya ini belum selesai dia ada kepastian, ada semacam completion guarantee dan sebagainya,” kata Herry.
Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta telah menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) sebesar Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menduga gugatan itu disebabkan oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata ‘oligarki’ yang dibawa ketika para konsumen mengadakan orasi dan menggelar unjuk rasa. Aksi unjuk rasa tersebut di depan gedung DPR RI pada Desember 2022.
Kasus Meikarta muncul lagi pada Desember 2022 usai konsumen mengeluhkan belum memperoleh unit yang dijanjikan.
Sebelumnya pihak Meikarta berjanji akan mengadakan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta lalu meminta supaya DPR dapat mempertemukan mereka dengan PT MSU.
Sumber : Kementerian PUPR Soal Gugatan Meikarta: Beli Rumah Malah Dituntut