TENGGARONG – Dalam upaya mendukung peningkatan mutu kebun sawit di wilayahnya, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) pada Kamis (5/10/2023).
Program STD-B Disbun Kukar bertujuan untuk merapikan data lahan perkebunan masyarakat sekaligus memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL). Selain itu, program ini mencatat informasi vital seperti kepemilikan lahan, luas lahan yang dimiliki, dan asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya.
Menurut Taufik Rahmani, Sekretaris Disbun Kukar, STD-B adalah langkah penting dalam proses sertifikasi kebun petani.
“Dengan STD-B, petani tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memasarkan hasil kebunnya, tetapi juga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah mereka,” ungkap Taufik.
Disbun Kukar menargetkan penerbitan 200 sertifikat STD-B pada tahun ini. Hingga saat ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Proses pendataan masih berlangsung, terutama fokus pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon aktif berpartisipasi dalam program ini. Sentra-sentra sawit seperti Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang menjadi titik fokus.
“Harapannya bahwa Program STD-B akan membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau bibit yang tidak unggul di kalangan petani,” terangnya.
Selain itu, program ini juga mendukung pendataan pendapatan dan penghasilan para petani sawit di Kukar.(Nfl/Adv/DiskominfoKukar)