Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya berturut-turut pada Mei 2025. Namun, di balik prestasi membanggakan itu, Fraksi PKS DPRD Kaltim mengingatkan pentingnya menindaklanjuti 27 catatan dan 63 rekomendasi dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah tidak berhenti di pencapaian administratif semata.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi PKS, Firnadi Ikhsan, menyambut positif capaian WTP sebagai bukti konsistensi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut bahwa predikat tersebut telah menjadi “tradisi baik” yang perlu dijaga. “Kami dari Fraksi PKS mengucapkan selamat atas predikat WTP ke-12 kalinya. Artinya, ini adalah capaian berkelanjutan yang mencerminkan kemajuan,” ujar Firnadi dalam keterangannya di Samarinda.
Namun, Firnadi menekankan bahwa penghargaan tersebut bukan berarti tanpa cela. Ia mengingatkan bahwa laporan audit BPK RI tetap menyertakan puluhan catatan dan puluhan rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dalam waktu maksimal 60 hari. “Pemprov harus serius. Seluruh OPD yang menerima catatan harus segera menindaklanjuti dan menyempurnakan tata kelolanya,” tegasnya.
Menurutnya, capaian WTP tak boleh dipahami sekadar sebagai simbol prestise administratif, tetapi harus menjadi titik tolak menuju perbaikan sistem yang lebih substansial. Firnadi mendorong agar evaluasi dijadikan bagian dari kultur birokrasi, bukan sekadar rutinitas laporan tahunan. “Jangan sampai WTP ini menjadi topeng administratif, sementara di dalamnya masih banyak masalah struktural yang tidak tersentuh,” tambahnya.
Opini WTP diberikan kepada pemerintah daerah yang laporan keuangannya dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan tidak mengandung penyimpangan material. Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya pembenahan dan akuntabilitas berkelanjutan. (Adv)