13/11/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Polemik lubang tambang yang terbengkalai dan tidak direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin menjadi isu serius yang menimbulkan kekhawatiran mendalam. Masyarakat setempat dan sejumlah aktivits lingkungan terus menyuarakan keprihatinan atas dampak buruk dari lubang tambang yang dibiarkan terbuka, tanpa adanya upaya pemulihan dari pihak perusahaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, ikut menyuarakan kekhawatirannya. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan reklamasi lubang tambang dilakukan dengan serius, pemerintah harus segera menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang. Menurut Samsun, besaran jamrek saat ini sangat tidak mencukupi untuk menutup kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ujar Samsun kepada awak media, mengungkapkan kekesalannya atas kebijakan yang dianggap tidak memadai.
Samsun mengungkapkan bahwa meskipun perusahaan tambang di Kaltim bisa menghasilkan pendapatan triliunan rupiah, dana yang disetorkan untuk reklamasi jauh dari cukup.
“Contohnya, jika perusahaan tambang menghasilkan Rp 50 miliar, namun jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini jelas tidak seimbang,” lanjut Samsun.
Menurut Samsun, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lahan bekas tambang sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, dengan besaran jamrek yang rendah, perusahaan tambang tidak merasa terdorong untuk melaksanakan reklamasi. Bahkan, mereka lebih memilih meninggalkan lubang tambang tanpa pemulihan karena tidak merasa dirugikan secara finansial.
“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” jelas Samsun.
Maka dari itu, Samsun mendesak agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait jamrek. Ia menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Dengan kebijakan ini, Samsun berharap dapat tercipta keseimbangan antara keuntungan yang diperoleh perusahaan dan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.
“Revisi kebijakan jamrek ini sangat penting. Jika nilainya ditingkatkan, perusahaan tambang akan lebih termotivasi untuk melaksanakan reklamasi dan lingkungan Kaltim yang rusak akibat aktivitas tambang dapat pulih kembali,” pungkas Samsun dengan tegas.
Dengan adanya peningkatan jamrek, Samsun yakin bahwa perusahaan tambang akan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan kawasan yang terdampak. (Pai/Adv/DPRDKaltim)














