beritanusantara.co,SAMARINDA-Aktivitas pembangunan Perumahan Grand City Samarinda yang dikeluhkan warga Keledang Mas Baru akan diawasi lebih ketat. Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang bahkan menyiapkan pemantauan pada malam hari setelah menerima laporan mengenai mobilisasi kendaraan berat dan aktivitas proyek yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga.
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menjelaskan, persoalan antara warga dan pengembang bermula dari rencana pembongkaran gerbang Perumahan Keledang Mas Baru. PT Bumi Samarinda Damai (BSD) mengirimkan surat kepada para ketua RT pada 27 Agustus 2026 terkait rencana tersebut.
Empat ketua RT, yakni RT 19, 20, 21, dan 22, kemudian memberikan respons pada 31 Agustus 2026. Mereka pada prinsipnya menerima rencana pembangunan gerbang baru dengan sejumlah persyaratan teknis, termasuk pengelolaan material hasil pembongkaran untuk kas RT.
Namun, rencana itu tidak sepenuhnya diterima warga. Sebagian masyarakat mengaku belum memperoleh sosialisasi secara menyeluruh dan merasa belum pernah dimintai persetujuan. Keberatan kemudian disampaikan secara resmi melalui surat pada 27 September 2026.
Pemerintah kecamatan selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengembang pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan sembilan poin kesepakatan sebagai upaya meredakan persoalan yang berkembang.
“Kami mencoba untuk melunakkan miskomunikasi tadi menjadi sembilan poin kesepakatan,” kata Aditya.
Meski kesepakatan telah dirumuskan, pemerintah kecamatan masih menemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Aditya menyebut aktivitas proyek dilaporkan berlangsung hingga malam hari, termasuk mobilisasi kendaraan berat pengangkut material dari luar daerah.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena suara kendaraan dan sirene dinilai mengganggu ketenteraman warga, terutama saat waktu istirahat malam.
Pihak kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah memberikan teguran kepada pengembang. Pemerintah juga berencana memanggil field manager perusahaan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan kegiatan proyek berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut,” tegasnya.
Aditya menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti setelah kesepakatan ditandatangani. Pemerintah kecamatan berkomitmen melakukan pemantauan berkala, termasuk pada malam hari, guna memastikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman tetap diperhatikan.
“Pengawasan ketat dilakukan agar komitmen ini benar-benar terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kalimantan Division Head Perumahan Grand City Land, Limjan Tambunan, mengakui komunikasi dengan masyarakat belum berjalan merata. Ia menyebut pihak pengembang telah berupaya menampung aspirasi warga, tetapi sosialisasi yang belum menjangkau seluruh masyarakat menjadi salah satu kendala dalam proses tersebut.
Mengenai pembongkaran gerbang, Limjan memastikan pengembang tetap mempertahankan identitas Perumahan Keledang Mas Baru. Gerbang baru dirancang dengan konsep yang lebih artistik dan representatif tanpa menghilangkan identitas kawasan sebelumnya.
“Kami tidak meninggalkan identitas yang ada,” ujarnya.
Limjan juga menjelaskan pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan ditujukan untuk mengurai kemacetan serta mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Terkait sembilan poin kesepakatan yang telah dirumuskan bersama warga, pihak pengembang menyatakan akan berupaya memenuhi delapan poin. Di antaranya pengaturan jam kerja proyek dan pembahasan lanjutan mengenai kemungkinan pembelian kembali atau *buyback* rumah warga yang terdampak langsung.
“Delapan dari sembilan kita akan coba penuhi,” katanya.
Ia menambahkan, jadwal operasional proyek sebenarnya telah ditetapkan mulai pukul 06.00 hingga 16.00 Wita. Pengembang juga menyatakan terbuka untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita bisa membangun komunikasi yang baik lagi dengan warga,” pungkasnya.














