beritanusantara.co,SAMARINDA– Seorang pria berusia 30 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (18/10/2026).
Pria berinisial IR itu ditangkap di kawasan Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.36 Wita. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut. Keluarga merasa keberatan atas dugaan perbuatan pelaku dan meminta perkara itu diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di penginapan pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah saling mengenal sejak September 2026. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, mereka beberapa kali bertemu di penginapan. Ia mengaku melakukan persetubuhan pada pertemuan ketiga, sedangkan pada pertemuan lainnya diduga terjadi tindakan pelecehan seksual.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, daftar tamu penginapan, salinan identitas yang digunakan saat pemesanan kamar, serta pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.














