Kalimantan Timur

Jahidin Ingatkan ASN Kaltim untuk Tidak Terlibat Kampanye

×

Jahidin Ingatkan ASN Kaltim untuk Tidak Terlibat Kampanye

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)

8/11/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kaltim menjaga netralitas politik dan menghindari keterlibatan dalam kampanye atau dukungan terhadap calon tertentu.

Peringatan ini disampaikan pada Rabu, 8 November 2023, untuk memastikan bahwa ASN tetap berpegang pada aturan yang ada, dengan risiko sanksi jika melanggar.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ujar Jahidin dengan tegas. Ia menekankan pentingnya ASN sebagai teladan netralitas politik bagi masyarakat.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin juga menegaskan bahwa kewajiban menjaga netralitas tidak hanya berlaku selama Pilkada, tetapi juga pada setiap tahapan pemilu, baik itu pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.

Menurutnya, ASN yang memegang jabatan strategis dan bersinggungan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal ini.

Jahidin mengingatkan bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi golongan dan partai politik mana pun.

“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ungkap Jahidin, yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jahidin kembali menegaskan bahwa aturan hukum mengenai netralitas ASN sangat jelas, dan bahwa ASN yang ingin terjun ke dunia politik praktis bisa memilih untuk mengajukan pensiun lebih awal.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” tegasnya, menutup pembicaraan dengan mempertegas sikapnya. (Pai/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250