Kalimantan Timur

Pentingnya Sertifikasi Insinyur untuk Proyek Infrastruktur yang Berkualitas

×

Pentingnya Sertifikasi Insinyur untuk Proyek Infrastruktur yang Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Pai)

3/11/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperkuat upaya sertifikasi bagi insinyur yang bekerja di instansi pemerintah, terutama di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek-proyek pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya sertifikasi insinyur sebagai upaya untuk menjaga standar kualitas yang lebih tinggi dalam pembangunan.

Menurutnya, proses sertifikasi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam regulasi ini, setiap insinyur yang terlibat dalam proyek pembangunan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan diperbarui setiap lima tahun.

“Sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa insinyur yang terlibat dalam proyek pembangunan memiliki kompetensi yang mumpuni. Tanpa sertifikasi yang jelas, kita tidak bisa menjamin kualitas proyek yang dikerjakan,” ujar Sapto, yang turut menyoroti tantangan biaya yang terkait dengan sertifikasi ini.

Ia menjelaskan bahwa biaya untuk mengikuti pendidikan serta uji kompetensi sertifikasi tidaklah murah, sehingga pemerintah daerah perlu menyediakan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung insinyur yang ingin meningkatkan kualifikasinya.

Sapto mengungkapkan bahwa selain pemerintah daerah, perusahaan konstruksi juga memiliki peran penting dalam mendukung sertifikasi tenaga insinyur. Sebab, biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti uji kompetensi dan pendidikan sebelum sertifikasi bisa cukup besar. Namun, dengan anggaran yang disediakan pemerintah dan komitmen perusahaan, diharapkan hal ini dapat diatasi.

“Sertifikasi bukan hanya kewajiban pribadi bagi insinyur, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pemerintah dan perusahaan konstruksi harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap tenaga ahli yang terlibat dalam pembangunan sudah memiliki sertifikat yang sah,” tambahnya.

Menurut Sapto, sertifikasi ini juga menjadi sarana untuk menciptakan profesionalisme yang lebih kuat di sektor teknik dan konstruksi, sehingga proyek pembangunan di Kaltim bisa berjalan dengan baik dan aman. Selain STRI, insinyur juga diwajibkan untuk memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) setelah lulus dari pendidikan profesi teknik yang diakui.

Di balik kewajiban sertifikasi ini, terdapat ancaman sanksi bagi insinyur yang belum memenuhi persyaratan. Menurut Sapto, bagi insinyur yang belum memiliki sertifikat yang sah, akan ada denda bahkan ancaman pidana.

“Bagi yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi yang tegas berupa denda hingga ancaman pidana. Ini semua untuk memastikan bahwa sektor konstruksi kita dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran yang berlaku sejak 2014, setiap Sarjana Teknik yang ingin berpraktik di bidang konstruksi harus mengantongi SIP. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana teknik, calon insinyur harus mengikuti pendidikan profesi selama setahun penuh dengan beban 24 SKS. Proses ini diharapkan dapat menciptakan insinyur yang profesional, terampil, dan memiliki standar kompetensi yang tinggi.

Tak hanya itu, Sapto juga menyoroti perlunya pengembangan profesionalisme berkelanjutan (PKB) bagi insinyur, dengan pembaruan sertifikat setiap lima tahun agar kompetensi tetap terjaga. Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kualifikasi insinyur yang saat ini memegang proyek di Dinas PU, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kita belum tahu pasti kualifikasi PPK atau PPTK yang memegang proyek di Dinas PU saat ini. Kalau sebagian besar masih di tingkat pratama, mereka perlu ditingkatkan melalui pelatihan lebih lanjut. Proyek-proyek besar semestinya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” ujar Sapto.

Menurutnya, penanganan proyek besar yang kompleks, terutama yang terkait dengan infrastruktur utama, seharusnya melibatkan insinyur dengan kualifikasi tertinggi untuk memastikan hasil yang maksimal dan sesuai standar.

Upaya untuk memperkuat sertifikasi insinyur ini semakin mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini memperkuat landasan hukum bagi implementasi Undang-Undang Keinsinyuran dan memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur di Indonesia dikelola oleh insinyur yang berkompeten dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas SDM di sektor konstruksi Kaltim akan semakin meningkat, menciptakan profesionalisme yang lebih tinggi dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas dan aman. (Pai/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250