Beritanusantara.co, Samarinda – Minimnya anggaran perlindungan anak di Kalimantan Timur memantik keprihatinan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Ia menilai alokasi dana yang ada saat ini belum sebanding dengan besarnya tantangan yang dihadapi dalam upaya melindungi hak-hak anak di daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) belum lama ini, Andi menyampaikan bahwa dana Rp400 juta per tahun yang selama ini diberikan untuk program perlindungan anak masih jauh dari cukup, baik untuk kegiatan pencegahan maupun kebutuhan operasional kelembagaan.
“Anggaran ini sangat minim bila dibandingkan dengan banyaknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak yang masih terjadi di lapangan. Kita butuh komitmen anggaran yang lebih serius,” tegasnya.
Tak hanya bicara soal dana, Andi juga menilai pentingnya pembaruan regulasi. Ia menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sudah mulai kehilangan relevansi seiring dengan cepatnya dinamika sosial dan perkembangan teknologi.
“Kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibanding saat perda itu dibuat. Kita akan evaluasi secara menyeluruh dan bila perlu, menyusun regulasi baru yang lebih responsif terhadap tantangan kekinian,” jelasnya.
Ia menekankan, kehadiran media digital, perubahan pola asuh, serta tantangan sosial lainnya menuntut kebijakan perlindungan anak yang lebih inklusif dan adaptif. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi tugas bersama semua elemen pemerintah dan masyarakat.
Komisi IV, kata Andi, siap mendorong terwujudnya sistem perlindungan anak yang lebih kuat, termasuk dengan memperjuangkan tambahan anggaran dan regulasi yang relevan. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan.
“Anak-anak adalah masa depan daerah ini. Sudah seharusnya kita menciptakan ruang tumbuh yang aman, sehat, dan mendukung bagi mereka. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya beban satu instansi,” pungkasnya. (Da/Adv/DPRDKaltim)














