Beritanusantara.co, Samarinda – Polemik pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan memunculkan reaksi keras dari lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendesak Pemerintah Provinsi segera mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) akibat serangkaian pelanggaran berat yang merugikan daerah.
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, menyebut kerja sama yang semula ditujukan untuk pemanfaatan aset sebagai guest house justru telah menyimpang jauh dari kesepakatan. Bangunan tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam tanpa izin, disertai dengan tunggakan kewajiban pembayaran senilai Rp18 miliar.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran serius. Fungsi aset diubah sepihak, dan keuangan daerah pun dirugikan dalam jumlah besar,” tegas Hamas.
Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim tengah memproses langkah hukum untuk mengakhiri kontrak, dengan dukungan Biro Hukum, Biro Pemerintahan Setprov, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Proses hukum juga akan mencakup kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Laporan tambahan dari Komisi I DPRD Kaltim bahkan menyebutkan indikasi penyerobotan lahan oleh PT TBI tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini semakin memperkuat desakan agar pengelolaan aset tersebut segera diambil alih negara.
“Ini harus menjadi pelajaran penting agar aset milik daerah tidak bisa seenaknya dikelola swasta tanpa pengawasan ketat. Ke depan, tata kelola aset harus jauh lebih transparan,” imbuhnya.
DPRD mendorong agar Hotel Royal Suite dikembalikan ke fungsi awal sebagai guest house atau, bila perlu, dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk memastikan manfaatnya dapat kembali dirasakan publik.
“Kami ingin semua aset rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dimonopoli atau disalahgunakan oleh segelintir pihak,” tutup Hamas. (Da/Adv/DPRDKaltim)














