Hukum & KriminalNasional

Kejagung Belum Terima Keppres Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

×

Kejagung Belum Terima Keppres Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Tersangka Tom Lembong.

Beritanusantara.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong. Tanpa Keppres tersebut, proses hukum terhadap keduanya belum bisa dihentikan secara sah.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Keppres yang menjadi dasar hukum pemberian amnesti maupun abolisi tersebut.

“Kalau Keppres-nya belum ada, kami tidak punya dasar apa pun untuk melakukan penghentian perkara atau tindakan hukum lain. Kita tunggu saja. Informasinya baru saya dengar tadi malam dari rilis DPR, jadi belum bisa kami tindak lanjuti secara resmi,” ujar Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, dan hasilnya DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden mengenai permintaan pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019–2024 yang juga melibatkan Harun Masiku. (h/bn)

Example 300250