DaerahHukum & KriminalKalimantan Timur

Pelaku Mutilasi Ditangkap Saat Takbiran, Polisi Jerat Ancaman Hukuman Mati

×

Pelaku Mutilasi Ditangkap Saat Takbiran, Polisi Jerat Ancaman Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Polresta Samarinda menggelar press conference di Mapolresta Samarinda.

beritanusantara.co,Samarinda – Tim gabungan Polresta Samarinda meringkus dua pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggegerkan warga saat momen Idulfitri. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan penangkapan dilakukan dalam operasi cepat sejak malam takbiran hingga dini hari. Salah satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.

“Pelaku diamankan saat mencoba melarikan diri dan ditemukan sedang tertidur di masjid,” ujarnya.

Dari pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Jalan Anggur, Gang Noni, dan menangkap pelaku lainnya di rumah yang juga menjadi lokasi eksekusi korban sekitar pukul 01.30 WITA.

Hendri menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Karena itu, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru.

“Kami kenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski kedua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus memperkuat pembuktian melalui metode scientific crime investigation, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi serta menunggu hasil autopsi.

“Semua fakta sedang kami rangkai agar utuh untuk proses persidangan,” kata Hendri.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut yang terjadi di tengah suasana Lebaran, sekaligus mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus dalam waktu singkat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 300250