Advertorial

DPRD Kaltim Wanti-Wanti Dampak Sistemik Penundaan Pilkada, Minta Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Turunan

×

DPRD Kaltim Wanti-Wanti Dampak Sistemik Penundaan Pilkada, Minta Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Turunan

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Beritanusantara.co, Samarinda – Perubahan jadwal Pilkada Serentak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai keputusan tersebut tidak hanya soal pengunduran waktu pelaksanaan pemilu daerah, tetapi berpotensi membawa dampak sistemik terhadap tatanan demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

“Ini bukan semata perubahan jadwal, melainkan soal restrukturisasi sistem demokrasi kita. Dampaknya akan menjalar ke semua lini, mulai dari rekrutmen politik hingga pengelolaan anggaran,” tegas Salehuddin.

Putusan MK yang menetapkan Pilkada dilaksanakan maksimal dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional, praktis menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak ke tahun 2031. Salehuddin menilai perubahan tersebut harus segera diikuti dengan penyesuaian regulasi di tingkat nasional agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita butuh regulasi turunan yang cepat. Kalau tidak segera diatur, akan muncul tumpang tindih aturan yang bisa membuat kebijakan di daerah kebingungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari respons awal, Fraksi Golkar DPRD Kaltim telah menggelar konsolidasi internal dan melakukan dialog dengan DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI. Langkah ini diambil untuk membahas skenario strategis menghadapi perubahan dinamika politik tersebut.

Salehuddin menyebut setidaknya ada dua hal mendesak yang harus menjadi perhatian. Pertama, menjaga kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga konstitusi. Kedua, memastikan kesiapan seluruh sistem hukum dan tata kelola pemerintahan untuk menghadapi transisi ini.

“Wibawa MK memang harus tetap dijaga. Tapi lebih dari itu, kita tidak boleh abai terhadap dampak administratif yang ditimbulkan oleh keputusan ini,” katanya.

Ia mendorong pemerintah pusat dan DPR RI segera merevisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada serta menyusun aturan pelaksana teknis yang bisa menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu di lapangan.

“Jangan tunggu darurat baru sibuk membuat aturan. Semua penyesuaian harus dimulai dari sekarang,” tandasnya.

Salehuddin juga mengingatkan bahwa perubahan jadwal ini akan berimbas pada strategi politik partai, perencanaan pembangunan, hingga siklus anggaran daerah. Ia mengkhawatirkan, jika tidak diantisipasi dengan matang, penundaan Pilkada justru memicu ketidakstabilan baru di daerah.

“Semua pola kerja di daerah akan berubah. Kita harus memastikan transisi ini tidak mengganggu kesinambungan program pembangunan dan stabilitas politik di daerah,” pungkasnya. (Da/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250