Beritanusantara.co, Samarinda – Mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus investasi PT Taspen.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$253.660. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa telah merugikan dana tabungan hari tua (THT) milik 4,8 juta ASN. “Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi ASN dengan gaji terbatas namun berharap pada jaminan finansial yang layak,” ucap hakim.
Adapun hal meringankan yaitu sikap sopan terdakwa di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 9 tahun 4 bulan penjara dan denda serupa, serta uang pengganti sejumlah yang dinikmati, yakni US$242.390 dan Rp200 juta. (h/bn)














