beritanusantara.co, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masa depan kedaulatan digital, keberlanjutan industri media nasional, serta ekosistem pers Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital global.
Dalam surat tersebut, SMSI menyoroti adanya Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor Digital Trade and Technology.
Organisasi perusahaan media siber itu menilai kebijakan di sektor digital harus ditempatkan secara hati-hati, strategis, serta tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Pandangan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional SMSI 2026 yang diikuti oleh pengurus pusat serta para ketua SMSI provinsi se-Indonesia pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta.
Sebagai organisasi perusahaan media siber yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers, SMSI menilai perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada sektor perdagangan.
Perkembangan tersebut juga berpengaruh langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, kedaulatan data, hingga ruang publik digital di Indonesia.
Karena itu, SMSI menekankan pentingnya kebijakan nasional yang mampu menjaga kedaulatan digital Indonesia sekaligus memperkuat infrastruktur dan ekosistem teknologi nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memastikan media nasional tetap memiliki ruang tumbuh yang adil dan berkelanjutan di tengah dominasi platform digital global.
Surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, juga menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan secara serius berbagai aspek strategis tersebut dalam setiap perundingan maupun kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan digital dan teknologi.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, Indonesia dapat memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital nasional sekaligus melindungi ekosistem pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” demikian kutipan dalam pernyataan sikap tersebut.














