beritanusantara.co,SAMARINDA – Pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Samarinda Utara memasuki babak baru. Setelah tertahan sejak Desember 2025 akibat persoalan perizinan dan risiko banjir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda akhirnya menyepakati langkah penanganan agar proyek tersebut dapat dilanjutkan.
Kesepakatan dicapai dalam rapat pemaparan perencanaan di Ruang Rapat Wali Kota, lantai II Balai Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Kedua pihak menyetujui penyelesaian sejumlah persoalan administrasi dan perizinan secara paralel dengan tahapan lanjutan pembangunan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan konsep penanganan yang diajukan pemerintah provinsi telah diterima Pemkot Samarinda. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar tindak lanjut terhadap proyek rumah sakit tersebut.
“Segel akan segera dicabut setelah berita acara ditandatangani,” ujar Andi.
Pencabutan segel menjadi langkah penting untuk membuka kembali akses pengerjaan proyek. Namun, kelanjutan pembangunan tetap harus disertai pemenuhan ketentuan administrasi, perizinan, serta langkah teknis untuk mengantisipasi dampak lingkungan di sekitar kawasan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap mengawal pemenuhan dokumen perizinan bersama pemerintah kota. Proses administrasi tersebut disepakati berjalan beriringan dengan tahapan penanganan proyek, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan yang masih harus dipenuhi.
“Proses perizinan dan administrasi berjalan paralel dengan pendukung kota,” jelasnya.
Persoalan utama yang sebelumnya menghambat proyek bukan hanya menyangkut dokumen, tetapi juga kekhawatiran terhadap perubahan fungsi lahan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir. Aktivitas pengurukan sekitar 26.000 meter kubik pada lahan seluas 1,3 hektare di kawasan tangkapan dan resapan air sebelumnya menuai keberatan dari Pemkot Samarinda.
Dampaknya turut dikeluhkan warga di sekitar lokasi, termasuk penghuni Perumahan Rapak Binuang dan Pondok Surya Indah yang mengalami genangan berulang. Pemkot Samarinda sebelumnya menilai persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan bermasalah dari sisi prosedur dan substansi karena persoalan kewenangan perizinan pengurukan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, rapat koordinasi membahas sejumlah langkah mitigasi, mulai dari pembangunan kolam retensi, penyediaan tampungan air, hingga optimalisasi kanal di sekitar lokasi. Pembukaan kembali saluran air yang sempat tertutup atau tertimbun saat pembangunan gedung Dispora juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran aliran air.
“Dengan adanya kolam retensi ataupun kanal ini bisa mengatasi itu,” ungkap Andi.
Dari sisi konstruksi, pembangunan rumah sakit ditargetkan rampung pada 2027. Namun, pengerjaan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi struktur bangunan dan ketersediaan anggaran.
Pada tahun ini, pekerjaan difokuskan pada penguatan bagian bangunan eksisting yang memerlukan perbaikan serta pemasangan sebagian tiang pancang. Berdasarkan estimasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemasangan tiang pancang baru mencakup sekitar seperempat hingga sepertiga dari total kebutuhan.
Pekerjaan fisik dalam skala lebih besar direncanakan berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.
“Pembangunan fisik berlanjut bertahap, dengan pemasangan pancang tahun ini,” jelas Andi.
Proyek RS Korpri sebelumnya ditangguhkan sejak 17 Desember 2025 melalui surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda. Penangguhan tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan pengurukan dan kebutuhan mitigasi banjir di kawasan pembangunan.
Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda kini membuka jalan bagi kelanjutan proyek. Meski demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pencabutan segel, tetapi juga oleh pelaksanaan mitigasi banjir dan pemenuhan persyaratan lingkungan agar rumah sakit dapat dibangun tanpa memperbesar risiko bagi permukiman di sekitarnya.














