beritanusantara.co,SAMARINDA – Kerugian yang dialami 76 pelaku UMKM akibat pembongkaran lapak di Teras Samarinda pada September 2026 mendapat perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
Perumda Varia Niaga selaku pengelola kawasan memastikan penggantian biaya sewa akan dibahas sebagai solusi jangka pendek, sembari menyiapkan aturan baru untuk penyelenggaraan event.
Kesepakatan arah penyelesaian itu mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi II DPRD Samarinda, Perumda Varia Niaga, dan Pemkot Samarinda, Rabu (28/10/2026).
Selain membahas kompensasi, pertemuan tersebut menyoroti perlunya kepastian tata kelola kegiatan agar pelaku usaha tidak kembali dirugikan akibat perubahan kebijakan di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pemerintah dan pengelola kawasan perlu menentukan lokasi yang dapat digunakan UMKM saat event berlangsung.
Penataan tersebut harus tetap mengacu pada perjanjian kerja sama yang berlaku, sekaligus memperhatikan estetika kawasan dan kepentingan masyarakat.
“Nanti dilihat lagi di mana kira-kira kalau ada event berlangsung, spot-spot mana yang bisa digunakan untuk UMKM berjualan tapi tetap tidak mengganggu estetika,” kata Iswandi di DPRD Samarinda.
Ia menilai pelibatan UMKM menjadi bagian penting untuk menghidupkan Teras Samarinda sebagai ruang terbuka hijau.
Bazar dan kegiatan sejenis dapat menjadi daya tarik pengunjung sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan.
Namun, menurut Iswandi, penempatan pedagang tidak boleh mengorbankan ruang gerak masyarakat. Karena itu, skema baru perlu disusun secara terukur agar aktivitas ekonomi dan fungsi kawasan publik dapat berjalan beriringan.
“Karena ini serba susah. Di satu sisi kita memberdayakan UMKM, di sisi lain kita memakai hak pengguna dari warga yang lain yang seharusnya bisa lalu lalang di situ. Maka akan dirumuskan lagi secara baik dan benar ke depannya,” ujar Iswandi.
Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, menyebut pihaknya akan menata kembali mekanisme penyelenggaraan event, mulai dari pengajuan kegiatan hingga penempatan pedagang.
Pola baru tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi UMKM tanpa mengabaikan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).
Menurut Syamsuddin, Pemkot Samarinda melalui Asisten II juga membuka kesempatan bagi penyelenggara untuk mengajukan kegiatan berikutnya dengan mengikuti mekanisme yang diperbarui.
Dengan demikian, penyelenggaraan event di Teras Samarinda diharapkan memiliki aturan yang lebih jelas bagi seluruh pihak.
“Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Asisten II, sejatinya menyampaikan terbuka jika ada pengusulan event-event ke depannya namun dengan penerapan pola baru. Kita juga memikirkan bagaimana ke depan dapat melibatkan lebih banyak lagi UMKM tapi tetap sesuai kontrak,” terang Syamsuddin.
Adapun kompensasi menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang telanjur terjadi. Perumda Varia Niaga akan membahas lebih lanjut nilai penggantian biaya sewa serta mekanisme kerja sama berikutnya bersama pihak-pihak terkait.
“Solusi jangka pendeknya kita akan ganti rugi terkait harga sewa, itu akan dibicarakan selanjutnya ganti ruginya dan bagaimana kerja sama selanjutnya dalam penyelenggaraan event ini,” demikian Syamsuddin Hamade.














