Nasional

Inilah Penyebab UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah

×

Inilah Penyebab UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah diterbitkan kemarin (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak dikarenakan beberapa faktor.

“Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

1. Antisipasi resesi global

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak ini disebabkan karena pemerintah harus mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, ketidakpastian ekonomi sedang dialami oleh seluruh dunia saat ini.

Ketidakpastian ini mengakibatkan risiko terjadinya resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang saat ini telah banyak dirasakan berbagai negara.

Hal ini telah dibuktikan lebih dari 30 negara berkembang tengah mengantre untuk memperoleh bantuan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Angka ini telah bertambah dari pada Oktober lalu hanya 28 negara.

“Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil,” ucapnya.

2. Antisipasi geopolitik

Selain dari segi ekonomi, pemerintah juga harus memperlaju antisipasi dari ketegangan geopolitik yang mengakibatkan krisis pangan, energi, dan keuangan serta perubahan iklim pada semua negara.

“Perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai”

Selain perang antara Ukraina dan Rusia, seperti yang terlihat saat ini tengah terjadi perang dagang AS-Tiongkok dan ketegangan geopolitik di Taiwan yang diduga masih akan terus bergejolak sampai tahun depan.

3. Pengaruh UU Cipta Kerja terhadap minat investasi

Menurut Airlangga, ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sangat berpengaruh terhadap minat investor dari dalam maupun luar negeri.

Sebab, mayoritas investor ini menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja sebelum memberikan investasi di Indonesia.

Di lain sisi, pemerintah sudah menyusun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN sehingga pemerintah akan mengandalkan investasi tahun depan.

Oleh sebab itu, realisasi investasi di 2023 ditargetkan pemerintah sebesar Rp 1.400 triliun atau naik Rp 200 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.200 triliun.

 Untuk itu, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah untuk dapat menjawab harapan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, dengan ketiga perihal tersebut, tampak urgensi pemerintah untuk segera mempublikasikan Perppu Cipta Kerja.

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Menkopolhukam.

“Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember 2022 Presiden Sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sambung Mahfud.

Sumber : Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Resesi hingga Investasi

Example 300250