Nasional

Daftar Pencarian Orang yang Belum Tertangkap Jadi PR KPK di 2023

×

Daftar Pencarian Orang yang Belum Tertangkap Jadi PR KPK di 2023

Sebarkan artikel ini

beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempunyai tugas yang perlu dikerjakan di tahun 2023 ini. Yakni, utang yang melibatkan para buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

KPK masih mempunyai lima buronan ang hingga kini masih dapat menghirup udara dengan bebas.

Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 16 dari 21 orang yang ikut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Artinya, masih ada lima buronan lagi yang dimiliki KPK.

“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang,” kata Alex yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lima buron KPK tersebut diantaranya adalah:

1. Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah)

Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati Memberamo Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak sering mangkir saat ada panggilan dari KPK. Ricky Ham Pangawak sempat kabur ke Papua Nugini lewat jalan tikus saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Isu yang ada menyatakan bahwa Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat dalam pelariannya.

Ricky Ham Pagawak pun ditetapkan sebagai buronan pada Juli 2022 oleh KPK

Tiga tersangka lainnya yang terkena dalam kasus ini, yakni Simon Pampang Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Suap yang diterima Ricky Ham Pangawak kira-kira sebesar Rp 24,5 miliar dari ketiga tersangka lainnya.

Baru-baru ini, KPK mendapatkan bukti bahwa Ricky Ham Pangawak melakukan penyamaran uang hasil korupsi.

Oleh sebab itu, Ricky Ham Pagawak ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Kirana Kotama

Pemilik PT Perusa Sejati, yakni Kirana Kotama dijerat kasus korupsi membagi hadiah atau janji terhadap penetapan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana dan Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero) Saiful Anwar menerima suap tersebut.

Dia diadukan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Izil Azhar

Izil Azhar adalah seorang mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berbenturan dengan kewajiban atau tugasnya bersama dengan Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf.

Izil yang mempunyai sebutan lain Ayah Merin ini merupakan orang yang dipercaya oleh Irwandi Yusuf.

Izil bersama dengan Irwandi disebut juga menerima gratifikasi bersama dengan jumlah total Rp 32 miliar.

Izil Azhar ditetapkan sebagai buronan KPK sejak tahun 2018 terkait dengan penerimaan gratifikasi pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.

4. Harun Masiku

Harun Masiku adalah seoranh mantan politikus PDIP. Dia didakwa dalam kasus suap perubahan anggota DPR RI lewat proses pengganti antar waktu (PAW).

Harun dinilai menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya dipilih  menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tetapi pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal Januari 2020, Harun berhasil melarikan diri.

KPK pun mencantumkan nama Harun Masiku sebagai buronan pada akhir Januari 2020. Selain menjadi buron, Harun Masiku juga termasuk daftar red notice Interpol.

Kasus tersebut berawal ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin mempunyai hasil suara terbanyak. Sedangkan di posisi kedua yaitu Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan II.

Tetapi pada saat rapat pleno PDIP mengutarakan suara Nazaruddin akan digeser ke Harun Masiku.

5. Paulus Tanos

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang bertempat di Singapura.

Paulus Tanos digadang-gadang ikut terseret dalam bancakan proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Yang berarti dalam perkara ini negara telah merugi sekitar Rp 2,3 triliun.

Pada Agustus 2019, Paulus Tanos ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK pernah kesulitan dalam memeriksa Tanos sebab Tanos bertempat tinggal di Singapura.

“KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa,” kata Alex di Gedung KPK

Alex menjelaskan pihaknya sudah meminta toling Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk melakukan pemeriksaan pada Tanos.

Alex berkata siap untuk melakukan pemeriksaan Tannos di Singapura apabila setuju.

Namun Tanos belum menjawab terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

“Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana,” kata Alex.

Sumber : 5 Buron KPK Ini Belum Tertangkap, Jadi PR di 2023

Example 300250