beritanusantara.co, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjumpai adanya perkiraan aliran sesat soal Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menganjurkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan tetap tenang.
“Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” ujar Yaqut dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Dia meminta pada jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan agar dengan cepay melaksanakan verifikasi lapangan untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang adanya dugaan aliran sesat soal Kesucian.
Sesudah diklarifikasi, pihaknya akan membujuk percakapan para pihak yang berkaitan yang ada dalam aliran itu.
“Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,” ujar Menag.
Yaqut meyakinkan, barisan Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama dengan FKUB setempat sudah diminta untuk merangkai percakapan untuk mendengar penjelasan pengikut soal Kesucian yang berkaitan dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka ikuti.
Yaqut berpendapat bahwa lewat percakapan pendekatan persuasif juga harus dilakukan bersama pemimpin aliran itu.
“Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa,” ujarnya.
Apabila ditemukannya pembelokan, pihaknya akan membimbing aliran itu.
“Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya,” terangnya.
Selain itu dpercakapan keagamaan, Kemenag juga hendak memberikan pencerahan yang berkaitan dengan regulasi yang berdasar supaya penyebaran paham keagamaan tidak mendekati pada perilaku penistaan.
“Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog,” ujarnya.
Sebelumnya, pemimpin aliran sesat tersebut diperkirakan dipimpin oleh salah satu yayasan yang berada di Gowa.
MUI berpendapat bahwa ada dua faktor yang dapat menyatakan ajaran tersebut mengenai Bab Kesucian.
Pertama, MUI Sulsel mengutarakan, ajaran itu mengharamkan yang sudah dihalalkan dalam Islam, yakni daging ikan dan susu.
“Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu.
Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi,” tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
“Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” tambahnya.
Kedua, ajaran soal Kesucian tidak memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat lima waktu.
Padahal di dalam agama Islam, MUI Sulsel menambahkan, shalat adalah salah satu Rukun Islam.
Maka dari itu, ajaran golongn tersebut tentu bersimpangan dengan syariat Islam.
“Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” kata MUI Sulsel.
Sumber : MUI Temukan Dugaan Aliran Sesat Bab Kesucian, Menteri Agama: Jangan Main Hakim Sendiri!














