Nasional

Sri Mulyani Negoisasi Terkait Tarif Impor AS

×

Sri Mulyani Negoisasi Terkait Tarif Impor AS

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Beritanusantara.co, Jakarta – Pemerintah memprakirakan reformasi dan deregulasi yang dilakukan Indonesia bisa memecahkan masalah perdagangan, baik di level bilateral maupun global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pembahasan G20, sistem perdagangan global perlu direformasi.

“Apa yang dilakukan Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi dan deregulasi adalah untuk kepentingan Indonesia sendiri. Namun sekaligus bisa memecahkan masalah baik masalah bilateral maupun masalah global,” ucap Sri Mulyani, Jumat (25/4).

Ia menambahkan, langkah reformasi tersebut mendapat pengakuan dari Amerika Serikat. Indonesia dinilai berinisiatif lebih dulu menjalin komunikasi dengan AS. Langkah itu dinilai menguntungkan posisi Indonesia dalam proses perundingan.

Ia berharap akan ada kesepakatan yang menguntungkan ekonomi Indonesia, kawasan, dan dunia. Pembahasan ini merupakan bagian dari negosiasi perdagangan yang masih berjalan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga penting di AS seperti United States Trade Representative (USTR), Departemen Perdagangan AS, dan Departemen Keuangan AS (US Treasury).

“Proses negosiasi Indonesia dengan AS melalui seluruh jalur yang bisa kita lakukan, baik itu tadi melalui USTR, melalui jalur Department of Commerce, dan sekarang juga dari US Treasury. Tentu untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, bagaimana ekspektasi dari AS dan proses pengambilan keputusan dari pemerintahan AS terhadap berbagai partner dagang mereka, termasuk dalam hal ini Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025. Indonesia masuk dalam daftar negara terdampak, dengan tarif impor yang naik hingga 32 persen.

Sejumlah negara merespons dengan aksi balasan. China, misalnya, memilih menaikkan tarif. Namun Indonesia bersama beberapa negara lain memilih jalur negosiasi. Amerika Serikat kemudian menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari bagi negara yang tidak mengambil langkah retaliasi, termasuk Indonesia. Meski begitu, tarif dasar universal sebesar 10 persen tetap diberlakukan. (H/BN)

Example 300250