Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Dana Reklamasi Tambang di Kaltim Ditahan

×

Dua Tersangka Korupsi Dana Reklamasi Tambang di Kaltim Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltim menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Samarinda.

Beritanusantara.co, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara di Samarinda, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tersangka berinisial IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (20/5).

Kasus ini bermula dari pencairan dana reklamasi yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan, namun malah diserahkan kepada CV Arjuna tanpa analisis teknis dan persetujuan pejabat berwenang pada 2016. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan lain, sementara kewajiban reklamasi tidak dijalankan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,12 miliar, ditambah kerugian dari jaminan yang kedaluwarsa sebesar Rp2,49 miliar. Kerusakan lingkungan yang belum direklamasi juga ditaksir menyebabkan kerugian ekologis senilai Rp58,54 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (h/bn)

Example 300250