Beritanusantara.co, Samarinda – Aktivitas tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Menanggapi hal ini, DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan penyelesaian perkara pidana sebelum memasuki ranah perdata.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa meskipun kerugian materiil bisa dituntut melalui jalur perdata, fokus saat ini harus diarahkan pada pengungkapan unsur pidana dan penindakan terhadap para pelaku.
“Proses pidana harus dituntaskan lebih dulu. Jangan dicampur dengan urusan perdata, karena keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda,” ucapnya.
Sebagai mantan penyidik, ia memahami bahwa pengungkapan kasus seperti ini membutuhkan waktu, bukti yang kuat, dan strategi pelacakan yang tepat. Ia mengakui bahwa tersangka tidak selalu kooperatif, dan sering kali perlu dilakukan penangkapan secara paksa.
“Menangani kasus seperti ini memang penuh tantangan. Tapi kami tetap mendorong agar penegakan hukumnya dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tambahnya.
DPRD berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar kejahatan lingkungan seperti tambang ilegal tidak lagi terulang dan menjadi preseden buruk di wilayah Kalimantan Timur. (Da/Adv/DPRDKaltim)














