Advertorial

Darlis Pattalongi Desak Transparansi Terkait Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 10 Samarinda

×

Darlis Pattalongi Desak Transparansi Terkait Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 10 Samarinda

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Beritanusantara.co, Samarinda – Isu dugaan pungutan biaya seragam yang dilakukan oleh SMA Negeri 10 Samarinda menuai perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta pihak sekolah bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas laporan yang masuk dari para orang tua siswa.

Menurut informasi yang diterima, sejumlah wali murid mengaku diminta membayar total lebih dari Rp2,5 juta, dengan rincian sekitar Rp1,4 juta untuk kain dan Rp1,05 juta untuk biaya jahit seragam. Darlis menilai praktik ini tidak sesuai dengan prinsip inklusivitas pendidikan yang tengah dikedepankan pemerintah.

“Sekolah negeri tidak seharusnya melakukan praktik jual beli seragam. Ini bertentangan dengan aturan dan bisa menambah beban ekonomi keluarga,” tegasnya.

Meski praktik pungutan ini disebut terjadi saat kepemimpinan sebelumnya di lokasi Education Center, Darlis menegaskan bahwa pihak sekolah saat ini tetap berkewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional.

“Siapapun kepala sekolahnya sekarang, tidak bisa lepas tangan. Ini bukan soal siapa yang menjabat, tapi soal institusi yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek administrasi, termasuk potensi pelanggaran jika transaksi dilakukan melalui rekening pribadi atau tanpa dasar legal yang jelas. Menurutnya, semua transaksi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus transparan, terdokumentasi, dan sesuai prosedur.

Jika memang ada orang tua yang sudah membayar namun belum menerima seragam atau jasa penjahitan sebagaimana dijanjikan, Darlis menyebut pengembalian dana secara utuh adalah langkah minimal yang harus dilakukan.

“Sekolah wajib menyelesaikan ini tanpa memperpanjang polemik. Jangan sampai orang tua siswa merasa tertipu atau dirugikan,” katanya.

Darlis juga mengingatkan bahwa SMAN 10 Samarinda selama ini telah menjadi perhatian DPRD Kaltim, termasuk dalam rencana pengembangan fasilitas seperti pembangunan asrama siswa. Ia menyayangkan jika kepercayaan publik terhadap sekolah justru terganggu karena masalah pungutan semacam ini.

“Kami mendukung pengembangan kualitas pendidikan, tapi praktik yang membebani masyarakat seperti ini bisa merusak semuanya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kaltim memberi waktu kepada sekolah untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal. Namun, jika dalam waktu wajar tidak ada progres atau itikad baik, DPRD akan mengambil langkah tegas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau dibiarkan berlarut, kami tidak akan segan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi resmi,” ujarnya.

Terakhir, Darlis mengajak para wali murid yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melaporkan ke DPRD. Ia menegaskan bahwa semua pengaduan akan ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai mekanisme.

“Kami membuka pintu lebar bagi aduan masyarakat. Ini demi menjaga keadilan dalam pendidikan dan mencegah praktik-praktik tidak sehat di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (Da/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250