Nasional

Aturan Baru Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

×

Aturan Baru Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Pemerintah dan DPR mengganti batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh memperjelas aturan tersebut.

Menggunakan regulasi baru, terdapat pelebaran pada lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan menggunakan tarif baru untuk mereka yang memiliki penghasilan tinggi.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” isi dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Awalnya, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta.

Akan tetapi saat ini, batas penghasilan kena pajak naik jadi Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. 

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebanyak 5 persen sebetulnya masih memiliki kesamaan dengan regulasi sebelumnya.

Perbedaannya yaitu pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelumnya, penghasilan karyawan yang tak kena pajak atau PTKP per bulan paling sedikit sebesar Rp 4,5 juta, sedangkan pada aturan terbaru naik jadi Rp 5 juta per bulan. 

Pada aturan terbaru tersebut, seorang pekerja atau karyawan baru dikenai pajak penghasilan apabila gajinya per bulan minimal Rp 5 juta. Pengenaan pajak PPh tersebut bersifat progresif.

Begitu pula tentang tarif PPh 15 persen yang awalnya ditujukan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, saat ini diganti dengan penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (31/12/2022).

Pekerja yang mempunyai gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun sekarang telah bebas dari PPh atau diganti dengan PTKP.

Berikut ini ketentuan PPh di atas penghasilan:

Penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta dikenai tarif PPh sebanyak 5 persen.

Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenai pajak 15 persen.

Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai PPh sebesar 25 persen.

Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebanyak 30 persen

Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh sebanyak 35 persen.

Sri Mulyani memberikan contoh pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan terkena pajak usai dikurangi PTKP yaitu Rp 6 juta per tahun.

Dari penghasilan tersebut terkena pajak 5 persen sehingga pajak yang harus dibayarkan per tahun sebesar Rp 300.000.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani.

Sumber : Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Example 300250