Nasional

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Anggap Hakim Kesampingkan Wewenangnya sebagai Mendag

×

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Anggap Hakim Kesampingkan Wewenangnya sebagai Mendag

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Beritanusantara.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keberatannya terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara impor gula.

Ia menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta sidang, termasuk kedudukan dan kewenangannya sebagai menteri teknis dalam pengelolaan perdagangan bahan pokok.

“Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujar Tom kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jumat (18/7).

Menurutnya, selama proses persidangan, baik saksi maupun ahli telah menyatakan bahwa pengaturan impor dan tata kelola perdagangan bahan pokok berada dalam lingkup kewenangan Mendag.

“Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” tambahnya.

Tom juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak pernah menyebut adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam putusannya.

“Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” tegasnya.

Tom divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta oleh majelis hakim karena dinilai bersalah dalam perkara importasi gula. Namun, ia belum menyatakan apakah akan mengajukan banding. (h/bn)

Example 300250