SURABAYA – Satu tahun yang lalu, dua pelaku pengeroyokan jurnalis Tempo: Nurhadi telah mendengarkan putusan majelis hakim. Kedua pelaku itu dihukum 10 bulan penjara. Mereka tidak terima, terpidana itu langsung mengajukan kasasi.
Berhasil. Hukumannya diturunkan menjadi delapan bulan penjara. Bahkan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, setelah putusan itu dibacakan, keduanya tidak langsung ditahan. Mereka masih bertugas di Polda Jatim. Walau, putusan hakim berbunyi, keduanya harus ditahan.
Putusan tingkat pertama di pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dibacakan 12 Januari 2022. Sebulan kemudian, tepatnya 4 Februari 2022, putusan banding pun keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Namun, sejak itu, kedua terpidana: Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi tidak pernah mendekam di penjara. Keduanya masih bertugas di Polda Jatim. Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menduga ada upaya untuk menyelamatkan dua terpidana itu.
Aliansi itu beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional, AJI Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan KontraS Surabaya.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan, 5 Juni 2023 lalu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menerima informasi, 2 terpidana itu telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1A Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Tak berselang lama, keduanya dijemput kembali oleh anggota Polda Jatim. Alasannya, dipinjam untuk penyelidikan pelanggaran disiplin. Namun, aliansi itu menganggap alasan yang diberikan Polda Jatim tidak masuk akal.
Sebab, keduanya sudah menjalankan sidang etik. Mereka dijatuhi hukuman 15 hari penempatan di tempat khusus. Ia pun mempertanyakan, pemeriksaan apa lagi yang akan dilakukan kedua narapidana itu.
“Bagaimana kita bisa memastikan bahwa keduanya benar-benar ditahan selama di Polda jatim? Jadi, jangan sampai ada akrobat-akrobat yang dilakukan untuk melindungi terpidana dari hukuman yang harus mereka jalani,” katanya, Rabu, 7 Juni 2023.
Di sisi lain, penasihat hukum Nurhadi, Salawati Taher mempertanyakan pembayaran restitusi dua terpidana itu kepada Nurhadi. Serta, rekan Nurhadi yang juga menjadi korban saat kejadian.
Sebab, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA), keduanya dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Polda Jawa Timur untuk melaksanakan dan menaati seluruh putusan Kasasi secara transparan dan akuntabel. Mulai pemidanaan hingga pembayaran restitusi,” tegasnya.
“Selain agar memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaksanaan putusan kasasi akan menjadi bukti komitmen Kejati dan Polda Jawa Timur untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.
Perjalanan Kasus Nurhadi
Dua tahun yang lalu, tepatnya 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro, di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi, terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan. Antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Ketika itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan. Ia pun langsung ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang. Lalu dibawa ke gudang belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus. Simcard HP Nurhadi dirusak.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya: setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Pada 12 Januari 2022, di PN Surabaya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 bulan.
Kemudian, di pengadilan tingkat banding, diputuskan pada 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.