Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang izin pertambangan rakyat sebagai solusi atas maraknya penambangan galian C ilegal di lahan milik masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan jalur legal agar masyarakat tidak lagi membuka tambang secara sembarangan yang berisiko menyalahi aturan tata ruang dan merusak lingkungan.
“Ini adalah bentuk respons kami terhadap kondisi di lapangan, di mana masyarakat membuka tambang di tanah mereka sendiri, tapi tanpa izin dan melanggar zonasi. Karena itu, kami beri wadah legal melalui pertambangan rakyat,” kata Bambang di Samarinda, Kamis (8/5).
Ia mencontohkan temuan pembukaan lahan ilegal seluas 37 hektare di kawasan Kanaan, Bontang Barat, pada sidak 10 April lalu. Bahkan, tiga hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan lindung.
Menurutnya, perizinan tambang rakyat seperti pasir, batu kali, tanah urug, dan bahan galian industri lokal lainnya berada di bawah kewenangan provinsi, namun tetap harus melalui persetujuan tata ruang dari kabupaten/kota.
“Skema pertambangan rakyat memungkinkan individu mengelola satu hektare dan koperasi hingga lima hektare, asalkan sesuai tata ruang. Kami sudah pastikan ada kejelasan mana zonasi yang boleh dan tidak,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga menanggung dampak lingkungan dari tambang rakyat melalui dana reklamasi. Hal ini berbeda dengan tambang ilegal yang merusak lingkungan tanpa pengelolaan.
“Pemerintah punya tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mencari solusi agar masyarakat tetap sejahtera tanpa harus melanggar hukum. Maka dari itu, kami juga perkuat sistem perizinan agar lebih mudah dan transparan,” tambahnya. (H/BN)














