Beritanusantara.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Lukman Ahmad, Senin (15/12).
Dengan putusan tersebut, KPK dinyatakan berwenang melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Hakim menilai seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Sementara substansi dugaan perbuatan pidana dan pasal sangkaan dinilai sebagai materi pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor.
“Hal tersebut tidak lagi menjadi objek pemeriksaan praperadilan,” kata hakim.
KPK mengapresiasi putusan tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan pokok perkara.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan ini, yang menegaskan kewenangan KPK dalam menangani perkara bansos beras PKH,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, serta mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri. Mereka antara lain pejabat Kementerian Sosial dan jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai program bantuan sosial bagi masyarakat. (h/bn)














