Advertorial

HGU PTPN XIII di Marangkayu Berakhir, Baharuddin Desak Lahan Dikembalikan ke Warga

×

HGU PTPN XIII di Marangkayu Berakhir, Baharuddin Desak Lahan Dikembalikan ke Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Beritanusantara.co, Samarinda – Puluhan tahun warga menggarap lahan di Marangkayu, Kutai Kartanegara, namun harapan mereka sirna ketika PTPN XIII secara tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas area yang sejatinya telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya sejak 2020.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, angkat bicara dan mendesak pemerintah serta pihak perusahaan segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.

“HGU itu sudah mati sejak 2020. Kalau sudah tidak berlaku, seharusnya lahan dikembalikan ke rakyat. Jangan biarkan rakyat menangis,” tekannya

Baharuddin menuturkan, konflik bermula dari pembangunan Bendungan Marangkayu pada 2007. Saat itu, proses ganti rugi berjalan baik, dan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sebuntal mencatat adanya pembayaran sebesar Rp 3,8 miliar. Namun pada 2017, PTPN XIII secara sepihak menyatakan bahwa hampir 100 hektare lahan merupakan bagian dari HGU milik mereka.

“Padahal warga sudah mengelola lahan itu sejak 1960-an. Selama sepuluh tahun setelah bendungan, semuanya aman. Tiba-tiba saja muncul klaim HGU dari PTPN,” ujarnya.

Perusahaan bahkan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan kebun karet, walau kenyataannya tak pernah ditanami pohon karet. Akibat konflik tersebut, dana ganti rugi senilai Rp 39 miliar dibekukan melalui konsinyasi di pengadilan, dan hingga kini warga belum menerima hak mereka.

“Sudah dititipkan di pengadilan, tapi rakyat kalah di tingkat pertama. Kini proses kasasi masih berjalan. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Baharuddin.

Ia juga mengkritik sikap pasif dari pihak PTPN XIII yang terkesan enggan menyelesaikan masalah secara tuntas.

“Pimpinan PTPN kalau datang rapat cuma duduk diam seperti patung. Kalau tidak mau datang, saya belikan tiket supaya bisa ikut selesaikan,” sindirnya tajam.

Dampak pembangunan bendungan juga semakin terasa: sejumlah rumah warga tenggelam dan akses ke kebun hanya bisa ditempuh menggunakan perahu.

“Banyak rumah tinggal atap, warga sekarang harus naik perahu kalau mau ke kebun. Ini bukan perkara kecil,” ucapnya.

Baharuddin mendesak agar pemerintah pusat untuk turun langsung memverifikasi status lahan dan kondisi warga di lapangan. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan kepada DPD RI perwakilan Kaltim seperti Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual.

“Tolong kembalikan lahan rakyat. Ini bukan sekadar tanah, tapi soal keadilan,” pungkasnya. (Da/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250