Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam perkara suap kepada Komisioner KPU. Putusan itu dinilai terlalu ringan karena belum mencapai dua per tiga dari tuntutan jaksa.
“Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK memiliki waktu hingga Jumat (1/8) untuk menyatakan sikap resmi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada Direktur Penuntutan. “Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total Rp1,25 miliar. Hasto disebut menyediakan dana Rp400 juta untuk mendukung pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Fakta persidangan menunjukkan komunikasi intensif melalui WhatsApp dan percakapan telepon antara terdakwa dan pihak terkait. Ini membuktikan adanya peran koordinatif dari terdakwa dalam skema suap tersebut,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menilai tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan dalam vonis tersebut. (h/bn)














