DaerahKalimantan Timur

Menang di PK MA, Rumah Makan di PM Noor Samarinda Mulai Dikosongkan

×

Menang di PK MA, Rumah Makan di PM Noor Samarinda Mulai Dikosongkan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan

beritanysantara.co,Samarinda- Rumah makan di Jalan PM Noor, Samarinda, mulai dikosongkan pada Selasa (13/10/2026) setelah Heryono Admaja mengklaim memenangkan sengketa tanah hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Pengosongan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada Agus Sudarso, penyewa bangunan, berakhir.

Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, mengatakan langkah tersebut mengacu pada Putusan PK MA Nomor 1365/Pdt/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Menurut Abraham, putusan PK yang memenangkan kliennya telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Agus Sudarso agar meninggalkan bangunan tersebut secara sukarela.

“Kami datang bersama rekan advokat untuk mendampingi klien kami yang sudah menang di dalam PK. Hari ini kami memberikan kesempatan mereka keluar secara sukarela,” ujar Abraham, Selasa (13/10/2026)

Ia menjelaskan, Agus menempati bangunan tersebut sebagai penyewa dari Amransyah, pihak yang sebelumnya bersengketa dengan Heryono.

Karena itu, Abraham menilai Agus tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kliennya sebagai pemegang hak atas tanah.

“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi, tidak ada lagi hubungannya dengan yang tetap bercokol di sini,” katanya.

Kuasa hukum Heryono lainnya, Sujanli Totong, menyebut kliennya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 sejak 1999. Ia mengatakan putusan PK MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi dasar gugatan Amransyah.

Selain menempuh jalur perdata, Sujanli menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak kepada kepolisian. Namun, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

“Kami pun sudah melaporkan pidananya. Sekarang tinggal pihak kepolisian bagaimana menanggapi laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ulamansyah, yang mengaku mendapat kuasa dari Heryono untuk mengosongkan bangunan, memberikan waktu sekitar satu jam kepada Agus untuk mengeluarkan barang-barangnya. Ia juga menawarkan bantuan pemindahan barang apabila diperlukan.

“Silakan keluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.

Penguncian bangunan dilakukan untuk menghentikan penggunaan tempat tersebut sebagai lokasi usaha, bukan untuk mengurung orang di dalamnya. Menurut dia, masih terdapat pintu lain yang dapat digunakan untuk keluar.

Pihak Heryono berharap pengosongan berlangsung tanpa konflik. Namun, hingga proses tersebut dilakukan, keterangan mengenai pelaksanaan pengosongan dalam naskah ini masih bersumber dari pihak Heryono dan kuasa hukumnya.

Example 300250