Pemilihan Umum (Pemilu) untuk legislatif 2024, akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Itu setelah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya. Menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan enam orang penggugat.
Sidang putusan itu seharusnya dihadiri sembilan hakim konstitusi. Salah satu hakim: Wahiduddin Adams, berhalangan hadir. Namun, putusan tetap dianggap sah. Sebab, sidang pleno itu minimal harus dihadiri tujuh hakim.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” kata Ketua Hakim Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Pengamanan sidang putusan ini berlangsung cukup ketat. Melibatkan 1.202 personel gabungan. Di dalam ruangan, sidang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting poin) oleh para hakim.
Sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah empat kali diterapkan dari lima kali penyelenggaraan pemilu. Yakni Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sebetulnya, istilah sistem proporsional terbuka terbatas itu sempat muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu pada 2017 silam. Saat itu, rumusannya berubah dari draf awal yang diserahkan pemerintah.
Versi pertama, sistem proporsional terbuka terbatas lebih menekankan pada pola pencalonan dan pemberian suara.
Yakni didefinisikan sebagai sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Pemberian suara pada sistem ini dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai. Sementara coblosan pada daftar calon anggota legislatif dianggap tidak sah.
Namun, seiring perkembangan pembahasan, sistem proporsional terbuka terbatas mengarah pada perubahan formula penetapan calon terpilih. Jika pemilih di daerah pemilihan lebih banyak memilih lambang partai, pemenang ditetapkan lewat nomor urut caleg (sistem tertutup).
Sebaliknya, kalau yang lebih banyak dipilih adalah caleg, yang mendapatkan kursi di dapil itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak itu (sistem terbuka). Soal pemberian suara, pemilih bebas memilih tanda gambar partai atau calon anggota legislatif.
Atas putusan itu, Presiden Indonesia Joko Widodo menjamin, tidak melakukan intervensi. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada MK. “Kita nggak pernah campur aduk seperti itu,” ucapnya.














