DaerahKalimantan Timur

Pemprov Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Nasional

×

Pemprov Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.

Beritanusantara.co, Samarinda – Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara tegas melarang penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang batu bara. Langkah ini diambil menyusul konflik sosial akibat aktivitas truk tambang milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di kawasan Muara Kate, Kabupaten Paser.

“Solusinya, PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Tabalong Prima Resources (PT Prima) dan tidak lagi memanfaatkan jalan nasional,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Rabu (18/6) di Samarinda.

Jalur hauling tersebut membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser. Saat ini, peralihan jalur masih menunggu perbaikan jalan dan jembatan oleh pihak perusahaan.

“Selama masa transisi, PT MCM hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan dan dilarang memasuki Kalimantan Timur,” tegas Bambang.

Kebijakan ini diperkuat oleh hasil rapat lintas sektor yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Sekretariat Wapres RI, Jakarta, Senin (16/6), sehari setelah kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke lokasi insiden di Muara Kate yang menimbulkan korban jiwa.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling sendiri. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Gubernur Rudy. (h/bn)

Example 300250