Nasional

Polisi Buka Suara Terkait Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka

×

Polisi Buka Suara Terkait Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan [radarsampit]

Beritanusantara.co, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus penetapan mahasiswa UI yang berinisial HAS saat kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 pada pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan saat kejadian tersebut cuacanya sedang hujan dan jalannya licin.

Latif mengatakan saat itu Korban HAS sedang mengendarai sepeda motornya yang diperkirakan melaju dengan kecepatan 60 km/jam. Ini sesuai dengan keterangan teman korban yang saar itu berada di belakang.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” tutur Latif, Jumat (27/1).

Kendaraan korban tergelincir saat mengerem mendadak. Kendaraan korban bahksn sampai berpindah lajur ke jalan yang arahnya berlawanan.

Pasa saat yang sama, Eko sedang mengendarai mobilnya pada lajur tersebut. Saat itu, Eko dikatakan sedang melaju dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.

“Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Latif.

Latif menuturkan bahwa runutan peristiwa ini sesuai dengan keterangan para saksi. Termasuk, sesuai dengan bukti yang sudah dikumpulkan. Bukti yang sudah dikumpulkan yaitu bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Dia menyampaikan setelah kecelakaan sempat ada upaya proses mediasi yang dilakukan antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Akan tetapi, mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Akhirnya, kepolisian meneruskannya ke proses hukum dengan mengadakan gelar perkara. Dia menyebut hal ini dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gelar perkara ini diadakan dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari para ahli sampai internal Polri, yaitu Propam, Irwasda dan Bidkum.

Hasil gelar pekara tersrbut, polisi menetapkan HAS yang menjadi korban tewas saat peristiwa ini sebagai tersangka. Sebab korban dinilai telah lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif.

“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa seseorang yang sedang berkendara di jalan raya harus tetap berhati-hati dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

“Dia berlalu lintas dia tahu risikonya, apapun situasi yang ada, alam, struktur jalan, kesiapan pengemudinya, kendaraan, itu harus sudah harus menjadi tanggung jawab si pengemudi” katanya.

“Misalnya hujan licin, tiba-tiba beraktivitas kan kita tidak sendiri, pasti ada orang lain, makanya itulah perlu kehati-hatian dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Di sisi lain, Latif mengatakan bahwa Eko tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu Eko saar itu berada pada jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa kasus ini telah dihentikan dan sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebab tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

“(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” tuturnya.

Mahasiswa UI yang berinisial HAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). HAS dijadikan sebagai tersangka walaupun dirinya menjadi korban tewas saat insiden tersebut.

“Iya betul (HAS ditetapkan sebagai tersangka),” tutur tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Indira mengatakan informasi penetapan HAS menjadu tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang kasus kecelakaan itu.

Pada surat tersebut, juga dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena HAS yang ditetapkan menjadi tersangka sudah meninggal dunia.

Sumber : Polisi soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka: Dia lalai

Example 300250