Hukum & KriminalSamarinda

Polisi Kejar Tersangka Kasus Pembunuhan di Suryanata Hingga ke Kendari

×

<strong>Polisi Kejar Tersangka Kasus Pembunuhan di Suryanata Hingga ke Kendari</strong>

Sebarkan artikel ini
(source: Humas Polda Kaltim)

SAMARINDA – MST (26) ditangkap Unit Satreskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda. Penangkapan ini berkaitan kasus kematian seorang perempuan paruh baya Hsn (52) di Pembuangan Akhir Jalan Suryanata Bukit Pinang Samarinda Ulu pada tanggal 28 Desember 2022. MST diduga gelap mata membunuh HSN akibat tersinggung atas kata-kata  korban yang juga temannya sendiri.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kasus itu bermula dari Pelaku curhat kepada korban tentang permasalahan keluarganya, namun usul atau saran yang diberikan korban kepada tersangka, membuatnya sakit hati. Korban saat itu berkata, “Kalau aku Laki-laki kutinggalkan istri seperti itu, dan memilih keluarga.” Kemudian  terduga pelaku meninggalkan korban dan kembali mendatangi korban dan meminta tolong mengangkat barang kepada korban, kemudian korban berjalan di depan pelaku dan sambil menjegal kaki korban serta mendorong hingga jatuh. Di situlah terduga pelaku melakukan aksinya

“Hingga korban meninggal dunia,” terangnya dalam rilis.

Untuk mengejar pelaku, Tim Gabungan ( Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu) dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Ulu Samarinda Ipda Rizky Tovas, mesti berangkat menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. MST pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Example 300250