DaerahKalimantan Timur

Produksi Sawit Melimpah, Firnadi Minta Harga TBS dan Manfaat untuk Petani Diperiksa

×

Produksi Sawit Melimpah, Firnadi Minta Harga TBS dan Manfaat untuk Petani Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan

beritanusantara.co,SAMARINDA – Kesejahteraan petani perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi industri kelapa sawit Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, meminta pemerintah memastikan besarnya produksi perkebunan sejalan dengan manfaat ekonomi yang diterima pekebun dan masyarakat sekitar.

Luas perkebunan sawit Kaltim mencapai 1,43 juta hektare dengan produksi 21,18 juta ton tandan buah segar (TBS) per tahun. Namun, menurut Firnadi, capaian tersebut belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan tata kelola perkebunan apabila kepatuhan perusahaan dan kesejahteraan petani belum dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menyoroti pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Pemerintah diminta memastikan kebun yang menjadi kewajiban perusahaan benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat kepada penerima yang berhak.

Data yang disampaikannya menunjukkan 210 perusahaan terdaftar di SIPERIBUN. Pada semester I 2026, sebanyak 137 perusahaan melaporkan perkembangan usaha dan 126 perusahaan melaporkan FPKMS.

Firnadi meminta Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menelusuri status perusahaan berdasarkan data tersebut, termasuk perusahaan yang belum melapor atau belum memenuhi kewajibannya.

Pemerintah juga diminta menguraikan luas kebun masyarakat yang telah dibangun, jumlah penerima manfaat, serta langkah penindakan apabila ditemukan ketidakpatuhan.

“Angka produksi yang besar harus sejalan dengan kesejahteraan rakyat dan tata kelola yang baik,” kata Firnadi saat diwawancarai (29/10/2026).

Selain kewajiban perusahaan, ia meminta komitmen Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengenai penyetaraan harga TBS pekebun mandiri dan plasma dipantau secara nyata.

Evaluasi, menurutnya, perlu menggunakan harga transaksi yang benar-benar diterima petani, bukan hanya mengacu pada komitmen yang disampaikan.

“Komitmen itu perlu dipantau melalui harga transaksi yang benar-benar diterima petani, termasuk potongan dan biaya angkut,” ujarnya.

Firnadi juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan pengawasan perusahaan yang izinnya dicabut. Status lahan, hak masyarakat, dan kewajiban lingkungan harus dipastikan penyelesaiannya, disertai pengawasan untuk mencegah aktivitas tanpa izin.

Bahan rapat dengar pendapat yang diterima Komisi II mencatat 20 perusahaan di lima kabupaten. Data tersebut masih perlu dicocokkan dengan daftar perusahaan yang menjadi objek pembahasan.

Dari sisi ekonomi daerah, Firnadi meminta pemerintah memperkuat pendataan pajak yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan. Koordinasi Disbun dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diperlukan untuk memeriksa potensi penerimaan dari objek pajak yang menjadi kewenangan daerah, termasuk Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat.

Ia turut mendorong pengembangan hilirisasi agar komoditas sawit menghasilkan nilai tambah di Kaltim. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan produksi dan hilirisasi tidak otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan penghitungan yang jelas, sementara dana bagi hasil (DBH) memiliki mekanisme berbeda dari PAD.

Bagi Firnadi, besarnya industri sawit harus dinilai berdasarkan hasil yang dapat diukur, mulai dari pemenuhan kewajiban kebun masyarakat, harga yang diterima petani, hingga manfaat ekonomi dan penerimaan daerah.

“Kita meminta pemerintah tidak hanya memantau perkembangan produksi, tetapi juga memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan dan manfaat perkebunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” demikian Firnadi Ikhsan.

Example 300250