Beritanusantara.co, Samarinda – Banyaknya bekas galian tambang yang terbengkalai tanpa reklamasi di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara, kembali memicu sorotan tajam. DPRD Kaltim meminta pemerintah daerah lebih tegas dan selektif dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai persoalan lingkungan pasca tambang harus menjadi perhatian serius dan memerlukan penguatan regulasi di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab pasca aktivitas tambang.
“Penegakan lingkungan itu kunci utama. Kalau kewenangan ada di daerah, maka kita harus betul-betul serius dalam memastikan reklamasi dijalankan,” ujarnya.
Firnadi menegaskan, perusahaan tambang wajib menutup bekas galian dan memperbaiki kerusakan lingkungan, termasuk dampak seperti longsor yang kerap terjadi di sekitar area tambang.
Namun ia juga menyayangkan bahwa sejumlah izin, seperti PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), berada di bawah wewenang pemerintah pusat, sementara dampaknya harus ditanggung daerah.
“Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup provinsi harus benar-benar selektif sejak awal dalam menerbitkan izin lingkungan,” tegasnya.
Firnadi pun menutup dengan peringatan bahwa jika perusahaan tidak memiliki rencana yang jelas terkait pengelolaan lingkungan saat dan setelah tambang, maka izin tidak seharusnya diberikan. (Da/Adv/DPRDKaltim)














