Beritanusantara.co, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi gugatan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) yang daat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Harapan Ma’ruf nantinya putusan MK berdasarkan prinsip pemilu yaitu jujur dan terbuka.
“Ya kan sistem ini sudah beberapa kali pemilu, menurut undang-undang itu sistemnya terbuka sampai di dalam undang-undang terakhir masih terbuka,” tutur Ma’ruf di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
“Tapi sekarang ada pihak yang ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi, ya kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu,” tambahnya.
Ma’ruf mengatakan opsi terbanyak yang saat ini dipilih adalah memakai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
Dirinya berharap nantinya putusan MK menjadi putusan terbaik.
“Nah kita lihat kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga… Tapi itu ada kewenangannya di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kita tunggu saja, semua saya kira menunggu, karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,”katanya.
Ma’ruf mengajak seluruh pihak untuk bersabar. Dirinya mengatakan MK merupakan lembaga peradilan bagi mereka yang tidak puas pada sebuah aturan.
“Ya biarkan MK memutuskan, sesuai dengan konstitusi kita memang kewenangannya ada di MK. Kalau ada orang nggak puas pingin mengubah sesuatu salurannya di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sumber : Sistem Coblos Caleg Digugat, Ma’ruf Bicara Harapan Pemilu Jujur-Terbuka














