Nasional

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Mengundurkan Diri

×

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka dari PT Food Station Tjipinang dalam kasus beras oplosan.

Beritanusantara.co, Samarinda – Direktorat Tindak Pidana Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium yang melanggar standar mutu nasional. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, SL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh
dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, ketiga tersangka belum ditahan.
“Ketiganya masih kooperatif dan belum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP. Namun kami akan memanggil kembali pekan depan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Helfi.

Helfi menjelaskan bahwa modus yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023.

“Barang bukti yang disita sebanyak 132,65 ton, terdiri atas 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Kami juga mengamankan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang lainnya,” terangnya.

Selain menetapkan individu sebagai tersangka, Satgas Pangan Polri juga tengah memproses PT Food Station sebagai tersangka korporasi. Helfi menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli korporasi.

“Kami akan periksa ahli korporasi untuk menetapkan pertanggungjawaban perusahaan. Semua dokumen penting, termasuk SOP, izin edar, dan hasil produksi, sudah kami sita,” ungkapnya.

Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan 232 sampel atau 189 merek beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Penyidik juga berencana menyita mesin produksi beras dan berbagai merek, seperti Beras Sentra Ramos.

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Saya telah menerima surat pengunduran diri dari Dirut PT Food Station melalui Sekda dan sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di BUMD,” kata Pramono.

Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD di Jakarta.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah. Maka integritas dan akuntabilitas harus jadi fondasi utama dalam pelayanan publik,” tegasnya. (h/bn)

Example 300250