Hukum & Kriminal

WNI Papua yang Miliki Senpi Ilegal Jalani Hukum di FIlipina

×

WNI Papua yang Miliki Senpi Ilegal Jalani Hukum di FIlipina

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta — Mabes Polri menuturkan bahwa Anton Gobay WNI asal Papua yang diduga memiliki senjata api ilegal hendak melakukan proses hukum di Filipina dengan segera.

Awalnya, Anton Gobay yang mempunyai pekerjaan sebagai pilot tersebut diciduk petugas pemerintah Filipina di negara kepulauan tersebut terkait senjata api ilegal yang dimilikinya.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa Anton Gobay sekarang sudah diputuskan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Filipina.

Dedi menerangkan bahwa sekarang berkas kasus Anton ini sedang dikerjakan oleh pihak Kepolisian Filipina.

Setelah berkas tersebut selesai dikerjakan oleh pihak Kepolisian Filipina, maka Anton akan diserahkan ke kejaksaan dan menjalani persidangan di Filipina dengan segera.

“Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” kata Dedi, Jumat (13/1).

Dedi menyatakan bahwa Anton juga sudah meminta maaf kepada pemerintah Indonesia terkait tindak pidananya yang berada di negara orang tersebut.

“AG di hadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina,” ujarnya.

Sebelumnya, Anton akan melakukan pelelangan senjata api ilegal miliknya di Papua sebelum tertangkap oleh Kepolisian Filipina.

Menurut hasil penyelidikan, Polri mengungkapkan bahwa Anton mempunyai belasan senjata api dengan beraneka macam yang siap buat dilelangkan kepada siapa saja yang berkenan melakukan transaksi dengan harga yang paling tinggi di Papua.

“AG menyatakan bahwa senjata yang dibeli dari Filipina apabila berhasil lolos masuk ke Papua akan dijual kepada siapapun yang sanggup membayar dengan penawaran harga tertinggi,” tuturnya.

Anton dibekuk di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1) kemarin. Penangkapan Anton tersebut bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales.

Pemerintah setempat menyiduk Anton sebab dia tidak bisa memberikan bukti sah atas kepemilikan senjata api.

Polisi Filipina mengamankan berbagai barang bukti yang di antaranya adalah 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasin, serta sepuluh buah senjata yang dalam keadaan belum dirakit pada penangkapan tersebut.

Sumber : Polri Sebut WNI Papua Pemilik Senpi Ilegal Diproses Hukum di FIlipina

Example 300250