DaerahKalimantan Timur

19 Rumah Warga Retak, DPRD Samarinda Bakal Panggil Pengembang Hotel dan DPMPTSP

×

19 Rumah Warga Retak, DPRD Samarinda Bakal Panggil Pengembang Hotel dan DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Prosesi groundbreaking proyek pembangunan hotel di Jalan KH Samanhudi, Samarinda, yang dimulai pada 20 April 2026.

beritanusantara.co,SAMARINDA- Sebanyak 19 rumah warga di sekitar proyek pembangunan hotel di Jalan KH Samanhudi, eks Jalan Rajawali, Samarinda, dilaporkan mengalami keretakan pada dinding dan keramik.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda bakal memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta manajemen proyek hotel.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal dan meninjau langsung lokasi pembangunan sebelum meminta penjelasan terkait perizinan proyek tersebut.

“Kita harus rapat dan tinjau ke lapangan sekaligus kita panggil DPMPTSP, sejauh mana izinnya. Sejauh ini kita belum lihat izinnya, apakah sudah lengkap atau belum,” kata Suparno (19/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan warga dapat ditindaklanjuti. DPRD juga ingin mengetahui kelengkapan dokumen perizinan serta penjelasan pihak terkait mengenai dampak pembangunan terhadap rumah di sekitar proyek.

“Kita akan segera rapatkan permasalahan ini di Komisi I,” ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya, Aris Mulyanata, mengatakan DPRD belum memegang dokumen perencanaan proyek. Dokumen resmi tersebut berada pada bagian perizinan pemerintah kota melalui DPMPTSP.

Meski demikian, Aris menyebut papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terpasang di lokasi pembangunan. Namun, ia menegaskan persoalan dampak terhadap warga tetap harus ditangani.

“Kalau bicara perizinan, sekilas itu sudah ada karena ada PBG-nya. Sekarang dampaknya kepada masyarakat, itu yang harus difasilitasi,” kata Aris.

Ia meminta manajemen proyek memperhatikan kondisi bangunan di sekitar lokasi, terutama karena aktivitas pemancangan berpotensi memengaruhi bangunan yang berada di sisi kanan, kiri, depan, dan belakang proyek.

Aris menegaskan pengembang harus bertanggung jawab apabila kerusakan rumah warga terbukti berkaitan dengan pembangunan hotel tersebut.

“Mesti bertanggung jawab. Apalagi awalnya tidak ada bangunan yang retak dan tiba-tiba saat pembangunan ada bangunan yang retak. Kita harap pemilik bangunan hotel bertanggung jawab ke masyarakat,” tegasnya.

Ia menyatakan DPRD siap memfasilitasi warga yang merasa dirugikan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama pihak pengembang.

“Oleh karena itu mestinya pihak manajemen juga bertanggung jawab. Nanti kita bantu fasilitasi. Kalau memang ada beberapa masyarakat yang merasa dirugikan, kita coba tindak lanjuti,” demikian Aris Mulyanata.

Example 300250